Polisi Tetapkan 50 Orang Dari Kelompok Hercules Sebagai Tersangka

42
0

Di Jakarta hari ini, Kabid Humas Polda Metrojaya, Kombes Polisi Rikwanto mengatakan, khusus Hercules dijerat 4 pasal berbeda yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 KUHP karena melawan petugas, pasal 170 KUHP tentang kekerasan pada orang atau barang di muka umum, dan Pasal 2 Undang-undang Darurat. Dua tersangka dijerat 3 pasal berlapis, sementara tersangka lainnya dijerat pasal 214 KUHP dan 170 KUHP. Menurut Rikwanto, dari peristiwa tersebut polisi menyita barang bukti senjata jenis FN dengan 27 butir peluru tajam, airsoft gun, dan senapan angin.

Post Author

LEAVE A REPLY