Jakarta [18/06] – Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembuat dan penyebar video porno anak di bawah umur. Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto menjelaskan pelaku bernama Martono dan ditangkap di daerah Tegal, Jawa Tengah pada awal Juni 2014.
Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan dari pihak Google kepada National Center for Missing and Exploitation Children [NCMEC] dan diteruskan ke Homeland Security investigation. Pada tanggal 30 April 2014, Google menemukan 49 foto eksploitasi anak.
Dalam menjalankan aksinya, Martono mengeksploitasi anak lelaki di sebuah kamar. Bahkan Martono mengaku, tindakan itu dilakukannya tanpa ada unsur paksaan.
“Video berdurasi pendek direkam sendiri oleh tersangka dan kemudian dijual secara online,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu [18/06].
Meski demikian, polisi tak menelan mentah-mentah keterangan tersangka. Selain video pendek, polisi juga mendapatkan foto-foto Martono yang tengah beradegan mesum dengan anak-anak di bawah umur. Atas perbuatannya, Martono dijerat dengan Pasal 292 KUHP dan atau Pasal 29 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ¬´ [foto Antara]