Polisi Tangkap Ibu Dan Anak Pengedar Sabu

125
0
Kejahatan-Narkoba-031213-IM-1

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Noeryono Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, tertangkapnya ibu dan anak itu karena polisi lebih dulu menangkap seorang perantara atau penghubung untuk konsumen yang ingin membeli sabu-sabu.

Dikatakan, pertama kali yang tertangkap pelaku bernama Azmi alias Mandra (38) warga Pekapuran A, karena sebagai perantara atau penghubung saat polisi menyamar sebagai pembeli.

Saat komsumen yang juga polisi itu diantar kesebuah rumah di jalan Kelayan A Rt 11 Banjarmasin Selatan oleh pelaku Mandra, saat itu konsumen masih diam dan mengikuti pelaku.

Sesampai dirumah yang dituju, langsung saja Mandra diringkus, dan beberapa anggota polisi berdatangan serta melakukan penggeledahan dirumah yang dituju.

Hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram, dengan terpaksa Sri Purwani alias Ani (44), Ibu, dan Rahmayanti alias Yanti (22), Anak, warga Kelayan A Rt 11 ditangkap pada Selasa (10/12) sekitar pukul 21.30 wita, karena diduga sebagai penjual sabu-sabu.

Dengan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh polisi, dengan terpaksa Ibu dan anak berserta penghubungannya digiring ke Kesatuan Narkoba untuk dilakukan penyidikan serta proses hukum.

“Mereka bertiga sudah kita amankan di kantor dan sedang menjalani pemeriksaan atas perbuatan mereka masing-masing yang masuk dalam peredaran gelap narkotika,” terangnya.

Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku tersebut, Ani, Yanti dan Mandra dijerat dengan pasal 114 jo 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancaman hukum minimal 4 tahun penjara.

Untuk mempelancar jalan penyidikan dan proses hukum, ketiga tersangka itu saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin, demikian Noeryono.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY