Widyawati diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam bentuk polis asuransi berjangka yang diduga diterima Heru dari Komisaris PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif, sebesar Rp 11,4 miliar. Di Mabes Polri Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Brigjen Polisi Arief Sulistyanto mengatakan Widya Wati diperiksa sebagai saksi. Widya diduga memiliki peran sebagai pihak yang ikut menyamarkan harta hasil suap yang diberikan Yusran kepada Heru. Yusran diketahui membuat sebelas polis asuransi berjangka atas nama dua orang, yakni Heru Sulastyono dan Widyawati senilai sekitar Rp 11,42 miliar. Pemberian polis asuransi tersebut diduga merupakan upaya Yusran, untuk menghindari audit terhadap perusahaan miliknya oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.