Polisi Melarang Operasi 57 Bus dari Terminal Leuwipanjang

71
0

Jumlah tersebut dari total sekitar 172 unit bus yang diperiksa sepanjang pagi hingga siang hari. 

Dikutip dari situs Tribun News, Dir Lantas Polda Jabar, Kombes Pol Imam Pramukarno mengatakan, Bus yang dilarang beropersai tersebut antara lain karena tidak memiliki rem tangan, ban vulkanisir yang sudah gundul, maupun bagian lain dari kendaraan dinyatakan tidak layak jalan.

Selain melarang operasi bus, jajaran Dit Lantas Polda Jabar yang didukung Dishub Provinsi Jabar dan Dishub Kota Bandung pun memberikan surat tilang kepada 21 pengemudi bus maupun pemilik bus yang kelengkapanannya kurang atau bahkan memiliki surat izin mengemudi yang sudah kedaluwarsa. Sebelumnya, puluhan polisi didukung dinas perhubungan dan petugas Terminal Leuwipanjang merazia dan memeriksa puluhan bus pariwisata. Menyusul kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 18 penumpangnya belum lama ini.

Post Author

LEAVE A REPLY