Polisi Amankan 5 Ton Alkohol Jenis Ciu di Pekojan

18
0

Jakarta (03/05) Polisi mengamankan lima ton minuman beralkohol jenis ciu yang diproduksi di sebuah rumah di Jalan Pekojan 1, RT 013 RW 05, Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di lokasi, Kamis (3/5), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan polisi yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah berlantai tiga itu.

Setelah dilakukan penyelidikan berbulan-bulan, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik usaha berinisal PRW dan empat pekerjanya pada 26 April 2018.

Ada home industry yang memproduksi minuman beralkohol tanpa izin edar BPOM. Dari hasil penyelidikan kemudian pemilik dan karyawannya tertangkap tangan sedang melakukan proses produksi,” kata Argo.

Ia mengatakan, dari keterangan sementara PRW, usaha pembuatan minuman itu telah dilakukan selama dua tahun. Seluruh lantai rumah dimulai dari lantai satu hingga tiga digunakan untuk melakukan proses produksi dan menyimpan minuman yang sudah diproduksi.

Minuman tersebut dimasukan dan dijual menggunakan botol dari salah satu perusahaan air kemasan yang telah beredar di masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kecurigaan masyarakat.

Dalam sebulan omzet yang didapatkan mencapai Rp 118 juta dan diedarkan ke sejumlah penjual yang tersebar di Jakarta.

[teks timnewsroom/kompas]

LEAVE A REPLY