Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Demo Rusuh di Jogja

48
0

Jakarta (02/05) Polda DIY menetapkan tiga tersangka pembakaran Pos Polisi lalu lintas di Simpang Tiga UIN. Tiga orang ini turut dalam aksi demo yang berujung ricuh, Selasa kemarin (1/5).

Dari hasil penyelidikan, dari 69 yang kita amankan kemarin, sementara ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dofiri, Rabu (2/5).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, IB, dan MC. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melempar molotov ke pos polisi, merusak, dan menjadi koordinator umum aksi.

Menurutnya, selain ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini 66 pengunjuk rasa yang diamankan masih dimintai keterangan.

Tidak menutup kemungkinan masih akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka lainnya. Sebab dari video kemarin ada beberapa orang, ini masih kita usut terus,” tegasnya.

[teks timnewsroom/kompas.com | foto blogspot]

LEAVE A REPLY