Jakarta (08/08/2012) Untuk mejamin pelayanan masyarakat terus berjalan usai libur Lebaran Pemprov DKI Jakarta mengimbau pegawainya tidak mengambil cuti lanjutan. Hal ini dikarenakan PNS DKI sudah mendapatkan libur Lebaran selama lima hari yakni dari 18 sampai 22 Agustus. Imbauan tersebut dikecualikan bagi PNS yang sakit dan memerlukan perawatan kesehatan. Dalam rilis yang diterima I-Radio Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Budhiastuti mengatakan larangan tersebut diinstruksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan. Libur PNS dimulai pada 18 Agustus sebab pada 17 Agustus para PNS diwajibkan mengikuti apel yang diadakan di Monas, Jakarta Pusat.
Menurutnya nantinya jika ada PNS yang mengajukan cuti terusan tidak serta merta langsung ditolak. Melainkan dilihat terlebih dahulu kepentingannya. Jika berkaitan dengan kesehatan dan memerlukan perawatan yang panjang tentu akan diizinkan. Adapun sanksi yang akan diberikan bagi PNS yang masih membandel dan sengaja memperpanjang cuti akan diberikan sanksi kepegawaian berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah juga akan diberikan teguran atau peringatan tertulis yang akan berdampak dalam pengembangan karirnya. Ia menegaskan akan melakukan inspeksi ke unit-unit di lapangan, pada hari pertama masuk kerja. Pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada kepala SKPD di Jakarta. (eko/din)