Medan – Ratusan Massa yang mengatasnamakan kelompok Petani Padi Pemakai Air (P3A) Deliserdang, melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Medan, meminta Kadis PU Deliserdang Faisal, dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Massa yang membawa spanduk berisi keinginan kepada PN Medan untuk Faisal dibebaskan, dengan terus melakukan orasi. Menurut Anjur salah satu perwakilan massa mengatakan, Kewajiban pak SBY telah dilakukan Faisal dan kawan-kawan. Diharapkan meminta kepada jaksa dan hakim pertimbangkan kebebasan Kadis PU Deliserdang. Apa yang telah diperbuatnya untuk membangun jaringan irigasi di pedesaan sangat membantu para petani Deliserdang.
Sebelumnya, pihak Kejati Sumut menyatakan penetapan tersangka yakni Faisal Kadis PU Deliserdang, bersama Dinas PU Deliserdang Elvian, dan mantan Bendahara Pemkab Deliserdang Agus Sumantri berkaitan dengan adanya temuan dana penyimpangan proyek Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU (Pekerjaan Umum) Deli Serdang yang bersumber dari APBD Tahun 2010 sebesar Rp 168 miliar.
Hari ini Rabu (24/10/2012), Faisal sendiri dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang ditetapkan sebagai tersangka pertama kali oleh penyidik Kejati Sumut.(zki)