Pengurangan pajak tersebut dilakukan hanya untuk 5 sektor industri padat karya yaitu industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur dan mainan anak-anak. Di Jakarta, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemberian insentif jangka pendek ini bertujuan agar perusahaan tersebut tidak melakukan PHK hingga akhir tahun ini.
Hidayat optimis, dengan adanya insentif tersebut maka tidak akan ada PHK karena membuat keuangan perusahaan tersebut menjadi kuat sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk melakukan PHK.