“Ada beberapa alat peraga kampanye yang menyalahi aturan pemasangan. Kami sudah berkoordinasi dengan panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk segera mencopot peraga yang menyalahi aturan,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, ada beberapa alat peraga kampanye yang menyalahi aturan pemasangan seperti di depan masjid yang simpang empat Jalan Mataram atau dipasang secara melintang di jalan.
Alat peraga kampanye yang dicopot atau diturunkan tersebut, lanjut Agus, tidak akan dirusak atau dihilangkan. “Jika ada peserta kampanye yang mengajukan keberatan atas penurunan tersebut, maka kami akan tunjukkan buktinya,” katanya.
Panwaslu, lanjut dia, tidak akan memberi tahu peserta Pemilu 2014 mengenai penurunan atau pencopotan alat peraga kampanye tersebut.
“Sebenarnya, kami sudah menyurati partai politik peserta Pemilu 2014 untuk mengingatkan mengenai pemasangan alat peraga kampanye agar tidak menyalahi aturan,” katanya.
Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto mengatakan, aturan mengenai pemasangan peraga kampanye untuk Pemilu 2014 telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2013.
“Peraga kampanye bisa berbentuk billboard, baliho, spanduk, rontek, balon bahkan iklan berjalan. Setiap peraga, harus disertai izin. Rata-rata izin pemasangan adalah satu bulan namun bisa diperpanjang lagi,” katanya.
Sejumlah lokasi yang harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye di antaranya adalah di Jalan Sudirman, Jalan Mangkubumi, Jalan Malioboro, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pengeran Senopati, serta fasilitas publik mulai dari tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Sumber: Kantor Berita ANTARA