Penyuap Rudi Rubiandini Divonis 3 Tahun Penjara

72
0
berita 4 - artha meris

 

Jakarta [20/11] – Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis [20/11] Ketua majelis hakim, Syaiful Arif memutuskan terdakwa terbukti bersalah karena memberikan suap pada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. 


Suap sebesar 522 ribu dolar Amerika Serikat ini diberikan supaya Rudi mau memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas pada untuk perusahaannya. 

“Menyatakan terdakwa Artha Meris Simbolon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Saiful Arif. 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Artha Meris dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY