“Hasil konsultasi hari ini ke Pemerintah DIY menyatakan bahwa untuk penyertaan modal kepada PD Bank Jogja membutuhkan peraturan daerah baru. Ini tidak bisa ditawar lagi,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Bagus Sumbarja di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, Pemerintah DIY dalam rapat konsultasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, Bank Jogja dan DPRD Kota Yogyakarta memberikan argumen berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Meskipun sudah ada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bank Jogja, lanjut Bagus, namun substansi dari peraturan daerah tersebut adalah pembentukan Bank Jogja.
“Di dalam peraturan daerah itu sudah disebutkan kewajiban pemerintah kota untuk memberikan penyertaan modal kepada Bank Jogja, namun itu dianggap belum cukup untuk bisa memberikan penyertaan modal. Perlu peraturan daerah baru yang terpisah,” katanya.
Oleh karena itu, kata Bagus, pihaknya segera mengusulkan tata kala pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Bank Jogja kepada pimpinan dewan.
“Kami berharap, pimpinan dewan bisa segera menindaklanjutinya. Ini sudah akhir November, diharapkan peraturan daerah itu sudah bisa ditetapkan sebelum Desember berakhir,” katanya.
Sedianya, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyerahkan penyertaan modal sebesar Rp20 miliar kepada Bank Jogja. Sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, total modal dari Pemerintah Kota Yogyakarta yang diserahkan kepada Bank Jogja mencapai Rp45 miliar. Penyertaan modal dilakukan secara bertahap hingga 2013.
Selain kepada Bank Jogja, penyertaan modal kepada Bank BPD DIY sebsar Rp5 miliar yang sudah dialokasikan dalam APBD 2013 tersebut juga belum dapat direalisaikan.
Sumber: Kantor Berita ANTARA