Penundaan Pemilukada Menunggu Putusan MK

46
0

Jakarta (12/01/2012) Tim Pemantau Otonomi Khusus atau Otsus Aceh hari ini memanggil sejumlah pihak membahas perkembangan situasi keamanan di Aceh menjelang Pemilukada serentak di wilayah tersebut pada 16 Februari 2012. Sejumlah pejabat hadir dalam pertemuan ini yakni, Menkopolhukam, Mendagri, Kabareskrim Polri, Kepala BIN, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu. Ditemui di gedung MPR/DPR Senayan hari ini, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi meminta  KPU untuk memberikan ruang agar partai politik yang belum mendaftar  bisa mengikutsertakan calonnya dalam Pemilukada. Ia berharap Mahkamah Konstitusi bisa membuka ruang  untuk melakukan penjadwalan kembali proses Pemilukada di Aceh. Keputusan penundaan pemilukada Aceh masih akan menunggu hasil gugatan Mendagri ke MK.

Senada dengan Mendagri, Gamawan fauzi, Anggota tim pemantau Otsus Aceh dari Fraksi PKS Nasir Jamil mengatakan  kesempatan bagi Partai Aceh dan yang lain untuk mendaftar harus bisa diakomodir. Untuk itu, perlu adanya aturan yang bisa mengakomodir proses pemilukada bisa diikuti oleh semua peserta. Dirinya optimis perpanjangan pendaftaran peserta pemilukada Aceh tidak akan mengganggu keseluruhan proses pemilukada yang sudah berjalan. (eko/pum)

LEAVE A REPLY