Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA) Sri Bebassari di Jakarta, Selasa, mengungkapkan, “Keseriusan pemerintah kota Bandung terlihat dari dikeluarkannya Perda No 17 tahun 2012 terkait pelarangan pemakaian kantong plastik selain kantong plastik ramah lingkungan.” Perda tersebut mewajibkan setiap produsen yang memproduksi kantong plastik wajib mengupayakan pembuatan kantong plastik yang ramah lingkungan. Dengan demikian setiap produsen plastik diwajibkan mengadakan penelitian dan pengujian di laboratorium yang terakreditasi.
Sri berharap, semua pihak bisa tetap berkomitmen untuk mempromosikan serta mengembangkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Dengan sistem pengelolaan sampah secara benar, persoalan sampah di kota-kota besar, seperti pencemar lingkungan dan penyebab banjir bisa teratasi. Mempercepat penguraian sampah plastik menjadi zat organik, tanah dapat kembali berfungsi sebagai penyerap air hujan maupun fungsi produktif lain yang memberi manfaat dalam kehidupan.
Sumber: Kantor Berita Antara
Sumber foto: Viva.co.id