Jakarta (23/01/2013), Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus cek perjalanan Miranda S Goeltom, dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Miranda hukuman penjara 3 tahun dan denda 100 juta rupiah. Dalam salinan putusannya, majelis hakim yang diketuai Achmad Sobari menyatakan majelis tingkat pertama sudah melakukan penilaian terhadap fakta-fakta hukum dengan cermat dan berdasarkan alas bukti yang cukup dan sah. Selain itu, hakim Pengadilan Tinggi tidak mendapatkan hal-hal baru yang bisa membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dalam memori banding yang diajukan terdakwa Miranda. Menanggapi hal tersebut, pengacara Miranda Goeltoem, Andi S. Simangunsong menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut.





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)










