Penertiban Bus Masuk Terminal Terkendala Keterbatasan Kewenangan

105
0
Terminal-Giwangan

 

“Kewenangan kami hanya ada di dalam terminal. Jika bus enggan masuk ke terminal, kami membutuhkan kerja sama dengan pihak lain untuk penertibannya. Keterbatasan kewenangan ini cukup menyulitkan penertiban,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan Bekti Zunanta di Yogyakarta, Senin.

Berdasarkan catatan administrasi UPT Terminal Giwangan, terdapat sekitar 2.000 bus yang memiliki izin trayek ke Yogyakarta sehingga wajib masuk ke Terminal Giwangan sebagai terminal tipe A. Namun, dalam setahun hanya ada sekitar 700 hingga 800 perusahaan otobus yang rutin masuk ke terminal.

“Ada perusahaan yang memang tidak memberikan izin kepada armadanya untuk masuk ke terminal, namun ada perusahaan yang tidak aktif dan ada pula yang memang sengaja tidak masuk terminal,” katanya.

Tidak masuknya bus ke terminal, lanjut dia, menyebabkan pendapatan dari retribusi terminal tidak maksimal meskipun sejak 2009 hingga 2012 pendapatan dari retribusi bus masuk selalu memenuhi target yang ditetapkan.

Selain melakukan upaya penertiban agar bus masuk ke Terminal Giwangan, UPT Terminal Giwangan bersama Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta, Senin, juga melakukan penertiban kelengkapan administrasi bus umum mulai dari kartu izin trayek, kir kendaraan, surat tanda nomor kendaraan hingga surat izin mengemudi.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY