Pendaftaran Calon Pasangan Pemilukada Aceh di Perpanjang

49
0
Alicia Silverstone

Jakarta (17/01/2012) Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota  di sejumlah pemilukada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Putusan sela ini dimaksudkan  untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD ini, MK juga memutuskan  agar KIP Aceh membuka kembali pendaftaran calon selama 7 hari kedepan  terhitung sejak putusan sela dibacakan. Mahkamah beralasan putusan sela ini harus dikeluarkan karena ada alasan yang penting, mendesak  serta untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan proses pemilukada yang lebih demokratis serta kepastian hukum yang adil. Selain itu, dikhawatirkan jika menunggu putusan akhir Mahkamah maka membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk pemeriksaan perkara. Selain itu putusan sela ini juga sesuai dengan permohonan pemohon daam hal ini kementerian dalam negeri RI. Menanggapi putusan sela MK ini, juru bicara Kemendagri, Rheydonyzar Moenek mengatakan  pasca putusan sela ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada KIP Aceh  untuk melakukan penyesuaian terhadap mekanisme dan tahapan pemilukada di Aceh.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menggugat Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh. Kemendagri meminta MK menunda sebagian tahapan Pemilukada Aceh, membuka kembali pendaftaran kembali bagi pasangan calon, dan mengeluarkan putusan sela sambil menunggu hasil MK. Permintaan yang sama juga diajukan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang hendak mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. (eko/nuk)

LEAVE A REPLY