Jakarta (20/12) Pencairan remunerasi TNI sebesar Rp 3,3 trilyun akan dilakukan mulai 1 Januari 2011, setelah ada persetujuan pemerintah dan DPR menyetujui keputusan pemberian remunerasi bagi lima lembaga pemerintah lainnya, termasuk TNI sebesar Rp 5,358 trilyun. Ditemui usai membuka seminar nasional “membangun kembali pusat kekuatan strategik” di Mabes TNI Cilangkap-Jakarta, hari ini ,Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan, “mekanisme pemberian remunerasi ini akan dilakukan dengan cara dirapel sampai enam bulan terakhir terhitung sejak 1 Juli 2010.” Ia menambahkan, sesuai dengan keputusan presiden yg dibuat besaran renumerasi masing2 anggota TNI akan diberikan bervariasi sesuai kinerja dan kepangkatan.
Lewat renumerasi ini anggota TNI tidak akan kehilangan tunjangan lain, seperti tunjangan brevet dan tunjangan bagi prajurit yang bertugas di perbatasan. Panglima juga berharap dengan renumerasi bisa menjadikan TNI semakin profesional kedepannya.(dea/mar)