Pemusnahan Jutaan Batang Rokok

338
0
IFakta Bjm Rokok

Jajaran Kantor Bea dan Cukai Kalimantan Selatan kembali memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan beberapa barang ilegal lainnya hasil tangkapan 2013 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Selatan Mudji Raharjo, usai pemusnahan di Banjarmasin, Selasa mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Kantor Bea dan Cukai untuk terus melakukan pemberantasan barang-barang ilegal yang masuk ke Kalsel.

“Kami akan terus melakukan razia agar barang-barang yang masuk ke Kalsel sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, selain untuk mengurangi kerugian negara dari menguapnya pajak, juga memberikan perlindungan kepada konsumen dari barang-barang yang tidak aman,” katanya.

Beberapa jenis barang yang dimusnahkan yaitu sebanyak 3.824.320 batang rokok, tiga buah alat bantu seks, dan satu karton magazine airsoft gun. Pemusnahan yang dilaksanakan di tempat pembuangan akhir [TPA] Basirih Kalimantan Selatan tersebut, juga disaksikan Muspida dan pihak terkait lainnya.

Menurut Mudji, pemusnahan tersebut dilakukan karena pengusaha telah melanggar pasal 29 ayat [1] Undang-Undang nomor 39 tahun 2007, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Berdasarkan ketentuan tersebut, rokok hanya boleh ditawarkan atau dijual, diserahkan atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati dengan pita cukai yang diwajibkan. Adapun modus operandi dari pengiriman barang-barang ilegal tersebut, antara lain pengiriman dengan menggunakan nama dan alamat fiktif, serta menyamarkan jenis barang yang dikirimkan.

Upaya tersebut, tambah dia, membuat petugas kesulitan untuk melacak tersangka, baik penerima maupun pengirim barang, sehingga tidak jarang, pelaku sulit ditemukan, dan barang-barang dimusnahkan tanpa ada tersangkanya. ¬´ [sumber Antara]

LEAVE A REPLY