Pemprov DKI Tetapkan UMP 2012

37
0

Jakarta (28/11/2011) Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akhirnya menetapkan upah minimum Provinsi DKI jakarta tahun 2012 sebesar Rp 1.529.150. Bertempat di Balaikota Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, ia sudah menandatangani usulan kenaikan upah yang diajukan dewan pengupahan sejak rapat yang dilakukan sejak 20 November lalu. Menurutnya, usulan tersebut sudah sesuai ketentuan dimana harus memenuhi lebih dari 100 persen angka kebutuhan hidup layak yang tahun sebelumnya hanya memenuhi 92 persen angka khl.

Fauzi berharap, semua pihak bisa menerima keputusan soal UMP 2012 ini. Ketidakhadiran unsur pengusaha dalam hal ini asosiasi pengusaha atau apindo dan kamar dagang indonesia atau kadin, kata Fauzi dalam sidang terakhir penetapan UMP tidak akan memengaruhi hasil keputusan rapat dewan pengupahan dan keputusan gubernur. Menurut Fauzi Bowo, jika masih ada pengusaha yang keberatan dengan keputusan ini maka mereka bisa mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 42 tahun 2007 tentang tata cara penangguhan UMP. (eko/din)

LEAVE A REPLY