Pemprov DKI dan Kemenkes RI Masih Bahas Sistem Klaim KJS

41
0

Di Balaikota Jakarta hari ini, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan wacana pembedaan tarif baru digulirkan beberapa waktu yang lalu setelah evaluasi tahap pertama selesai. Menurutnya, opsi ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian mundurnya kembali sejumlah rumah sakit  dari program KJS karena kecilnya premi. Sistem INA cbg’s sebelumnya, menurut Jokowi masih menyamaratakan besaran premi untuk RSUD dan rumah sakit swasta yang menyebabkan kerugian di rumah sakit swasta karena harus menanggung biaya lebih untuk menutupi premi yang diberikan pemprov DKI Jakarta. Nantinya, Besaran kenaikan tarif diprediksi akan mencapai 30 sampai 40 persen dari tarif awal yaitu Rp 23 ribu per orang. (eko/din)

Post Author

LEAVE A REPLY