Jakarta [28/08] – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menghapus jabatan Wakil Kepala Dinas dalam struktur organisasinya. Di Balaikota DKI Jakarta, Kamis [28/08], Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] DKI Jakarta I Made Karmayoga, mengatakan, alasan menghapuskan jabatan Wakil Kepala Dinas karena keberadaannya selama ini dinilai tak efektif.
“Tidak usah ditambahi lagi. Apalagi sekarang banyak instansi yang tidak ada wakil,” ujarnya. Made menjelaskan, posisi lainnya yang kemungkinan besar akan dihapus adalah jabatan-jabatan yang ada di tingkat eselon III dan IV.
Namun Made mengaku belum dapat merincinya satu per satu. Ia menambahkan apabila nanti Perdanya disahkan, akan ada ribuan jabatan yang dihapus. Paling banyak di tingkat eselon III dan IV. Reorganisasi di tubuh Pemprov DKI akan berdampak pada efisiensi anggaran. “Apabila tidak banyak jabatan, belanja pegawai bisa dihemat,” tegas Made.
Saat ini, di lingkungan Pemprov DKI ada sekitar 8.009 jabatan, baik jabatan yang ada di eselon II, eselon III, maupun eselon IV. Namun, nantinya setelah dilakukan reorganisasi, jumlah jabatan hanya akan menjadi 6.826.
Selain penghapusan jabatan, proses reorganisasi di Pemprov DKI Jakarta juga akan menyebabkan adanya peleburan dan pemecahan terhadap beberapa instansi. Salah satu instansi yang akan dilebur adalah Dinas Tata Ruang dan Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan [P2B]. Sementara instansi yang akan dipecah adalah Dinas Pekerjaan Umum, yang nantinya akan terbagi dua menjadi Dinas Tata Air dan Dinas Bina Marga. ¬´ [foto Antara]