Pemkot Tanda Tangani Surat Pembongkaran Menara Selular

106
0
tower

“Surat sudah ditandatangani oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Wakil Wali Kota Imam Priyono. Surat juga sudah disampaikan ke pemilik atau pengelola menara selular,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Totok Suryonoto di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, di dalam surat yang disampaikan ke pengusaha atau pemilik menara selular sudah dinyatakan batas waktu pembongkaran yaitu maksimal pada Minggu (20/10) dan apabila hingga batas waktu tersebut pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa pada Senin (21/10).

Menara telepon selular di Suryodiningratan tersebut dinyatakan bersalah melanggar Perda tentang Bangunan dan Gedung. Menara tersebut juga sudah memperoleh tiga kali surat peringatan agar dibongkar.

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta baru memberikan surat peringatan dan pemberitahuan eksekusi untuk menara telepon selular di Suryodiningratan meskipun masih ada menara selular lain yang juga melanggar perda yaitu di Sorosutan.

“Penindakan untuk menara selular di Sorosutan sudah masuk agenda, kami masih menunggu kepastian suratnya,” katanya.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY