Dikutip dari situs News Detik, Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, tujuan penyesuaian tarif tersebut untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang umum sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan masyarakat. Hasil pembahasan rapat bersama pengelola angkutan dan instansi terkait menghasilkan kesepakatan dan persetujuan rencana penyesuaian (kenaikan) tarif setinggi-tingginya sebesar 30 persen untuk angkutan kota dan bus kecil, serta 25 persen untuk angkutan kota jenis bus sedang.