Pemerintah Tidak Setuju UMP 2014 Naik Menjadi Rp 3,7 Juta

43
0
ifakta jkt UMP

Di Jakarta, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan kenaikan upah buruh harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Untuk itu, Pemerintah berencana menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres terkait UMP untuk buruh di tahun depan. Dalam Inpres tersebut akan berisi kenaikan UMP setiap tahunnya yaitu ada batasan maksimal kenaikan dimana laju inflasi setiap tahunnya ditambah maksimal 10 persen untuk industri pada umumnya. Sedangkan untuk industri padat karya dan industri menengah, kenaikan UMP-nya yaitu laju inflasi setiap tahunnya ditambah 5 persen.

Post Author

LEAVE A REPLY