Eksekusi penenggelaman dilakukan dengan penembakan oleh Kapal Pemerintah Napoleon dan Kapal Pemerintah Ketipas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kapal Negara Bintang Laut dari Badan Koordinator Keamanan Laut serta peledakan dibantu tim dari Komando Pasukan Katak [Kopaska] TNI AL.
Operasi itu berlangsung selama lebih kurang 1 jam 49 menit, sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.49 WIB sampai ketiga kapal ikan asing tersebut selesai diledakkan dan mulai karam di perairan yang memiliki kedalaman antara 40-60 meter tersebut.
Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat, Laksamana Muda TNI Widodo menyebutkan bahwa ketiga kapal ikan asing tersebut ditangkap oleh Kapal Republik Indonesia Imam Bonjol saat melakukan operasi rutin 2 November sekira pukul 20.00 WIB.
“Kapal-kapal tersebut ditangkap pada titik koordinat sekitar 73,1 km sebelah Timur Tarempa, masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau,” katanya selepas eksekusi di Kapal Republik Indonesia [KRI] Sultan Hasanuddin-366 di perairan Tanjung Pedas, Kepulauan Riau, Jumat [05/12].
Setelah dilakukan pemeriksaan memang ketiga kapal tersebut tidak memiliki izin operasi sehingga dibawa ke Tarempa dan diserahkan ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna, yang diserahi menangani kasus tersebut, mengingat belum ada Pengadilan Negeri di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 3 Desember 2014 telah menjatuhkan putusan bahwa kapal-kapal tersebut disita oleh negara dan bisa dimusnahkan.
Sedangkan bagi para anak buah kapal [ABK] ketiga kapal ikan asing ilegal tersebut, sebanyak 33 orang, akan dideportasi ke negaranya. ¬´ [foto Antara]