Pemerintah Siap Hadapi Interpelasi Corby

38
0

Jakarta (30/05/2012) Pemerintah memastikan prosedur pemberian sanksi bagi terpidana kasus narkoba Schapelle Corby sudah benar. Untuk itu, jika ada wacana penggunaan hak interpelasi oleh DPR  terkait pemberian grasi bagi Corby  maka pemerintah siap menghadapinya. Di temui di kantor kepresidenan Jakarta hari ini Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah tidak akan mencabut keputusan pemberian grasi lima tahun bagi Corby yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada 15 Mei lalu.

Menurutnya interpelasi adalah hak konstitusi anggota legislatif yang tidak bisa dilarang dan dicegah. Djoko juga menilai  penggunaan hak interpelasi merupakan proses politik  dan pemerintah sudah siap menghadapinya.  Menkopolhukkam, Djoko Suyanto menambahkan langkah pemberian grasi Presiden seudah sesuai dengan UUD 1945 dimana memberikan hak kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi  amnesti, dan abolisi. Selain itu, dalam memberikan grasi dan rehabilitasi  Presiden juga menerima pertimbangan dari Mahkamah Agung. (eko/pum)

Post Author

LEAVE A REPLY