Jakarta (09/01/2012) Pemerintah setuju untuk mendirikan rumah tahanan khusus koruptor yang kendalinya berada dibawah KPK. Hal ini menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dengan KPK. Di kantor Kemenkumham, Jakarta, Menkumham Amir Syamsudin mengatakan, rutan ini dibangun untuk mendukung tugas-tugas KPK dalam melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi. Menurutnya, dalam nota kesepahaman juga diatur bahwa rutan ini akan sepenuhnya berada dibawah tanggungjawab KPK walaupun untuk pengelolaannya dikoordinasikan dengan Kemenkumham. Sementara untuk target pembangunannya akan diserahkan sepenuhnya pada KPK .
Pada kesempatan ini Dirjen Pemasyarakatan, Sihabuddin menjelaskan, rutan yang dibangun akan memiliki fasilitas standar sesuai kebutuhan rutan pada umumnya dan desain utama bangunannya juga harus melewati persetujuan kementriannya. Ia memperkirakan, anggaran pembangunan rutan ini bisa mencapai Rp 100 miliar untuk kapasitas 500 orang dengan dukungan perangkat keamanan. Meski begitu, hal ini masih tentatif karena realisasi rencana ini baru persetujuan dari menteri sementara pengajuan desain dan lokasi pembangunan belum ada. (eko/ary)