Pemerintah Minta KPK Bersinergi Dalam Pemberantasan Korupsi

41
0

Jakarta (07/12/2011), Pemerintah meminta KPK meningkatkan sinerginya dalam pemberantasan Korupsi. Hal ini disampaikan Wakil Presiden Boediono, saat membuka konferensi nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Boediono mengatakan, KPK dan instansi-instansi pemerintah bisa saling berkomunikasi dan mencari titik-titik sinergi untuk mengefektifkan upaya bersama menghapus korupsi di tanah air. Menurutnya, kerjasama antara pemerintah dan KPK bukan hanya dalam implementasi Inpres yang sudah ada melainkan juga dalam tahap penyusunan Rencana Aksi untuk tahun-tahun yang akan datang, dimana KPK diharapkan bisa memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah.

Kode Etik Belum Dijalankan

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengeluhkan rendahnya kesadaran pimpinan Kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah untuk membangun budaya kode etik sebagai upaya mencegah perilaku korupsi. Menurut Busyro, Peraturan terkait kode etik pada kementerian atau lembaga dan pemda ini sebenarnya sudah diatur dalam PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Berdasarkan kajian KPK, diketahui bahwa instrumen kode etik ini belum menjadi perhatian utama di sebagian besar instansi pemerintahan.  Dalam Penilaian Inisiatif Anti Korupsi 2011 tercatat dari total 18 Kementerian atau lembaga di tingkat pusat, 8 diantaranya belum memiliki kode etik khusus seperti yang diamanatkan dalam pasal 13 PP no 42 tahun 2004. Busyro menambahkan, penyusunan kode etik merupakan bagian penting dalam membangun sistem integritas nasional. (eko/wid)

LEAVE A REPLY