Jakarta (19/1) Pemerintah Hongkong sudah merespon permintaan pemerintah Indonesia dalam mutual legal assistance atau MLA tentang pembekuan aset pemilik bank century yang ada di hongkong. Dalam rapat tim pengawas pelaksanaan rekomendasi dan keputusan atas Bank century di gedung MPR/DPR RI Senayan, Jakarta, hari ini menteri hukum dan HAM Indonesia, Patrialis Akbar, mengatakan “Pada tanggal 16 desember 2010 lalu melalui pengadilan Hongkong dikeluarkan penetapan resmi pembukuan sementara aset Bank Century atas milik Hesam Alwaraqh, Rafat Ali Rizvi, Robert Tantular dan Hartawan Aluwi. Dengan penetapan ini para pemiliki aset itu tidak bisa melakukan transaksi keuangan apapun terhadap aset-aset yang dibekukan pengadilan hongkong. Menteri hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menambahkan pengadilan hongkong juga meminta pemerintah Indonesia melakukan klarifikasi pada pemilik aset sampai tanggal 24 februari 2011. Klarifikasi ini akan dilakukan pada Robert Tantular yang ditahan di lembaga pemasyarakatan Cipinang. (dea/nuki)