Pemerintah dan DPR Bentuk Tim Asistensi UU Keistimewaan DIY

48
0

Jakarta (31/08/2012) Pemerintah dan DPR RI membentuk tim asistensi atau pendampingan untuk membantu percepatan implementasi UU Keistimewaan DIY di DPRD Yogyakarta terkait pengisian jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Yogyakarta. Hal ini dimaksudkan agar Sultan Hamengkubuwono 10 dan Paku Alam 9 sudah ditetapkan sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Yogyakarta sebelum masa perpanjangan Sultan Hamengkubuwono 10 dan Paku Alam 9 habis. Pada wartawan di Gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini, wakil ketua komisi 2 DPR, Hakam Naja, mengatakan tim asistensi akan berangkat Selasa depan ke Yogyakarta menemui Sultan dan Paku Alam serta DPRD Yogyakarta  untuk memberi penjelasan utuh untuk pengisian jabatan pada kondisi pertamanya ini. Untuk pengisian jabatan pertama ini dibentuk pansus penetapan yang bertugas membuat tata tertib, pendaftaran dan verifikasi terhadap surat pengajuan calon dari penghageng di kesultanan dan kepakualaman. Hakam menambahkan nantinya dalam kondisi normal pengisian jabatan dengan sistim penetapan akan dilakukan oleh 2 pansus yaitu pansus tata tertib dan pansus penetapan.

Sebelumnya, usai rapat Paripurna pengesahan RUU Keistimewaan DIY kemarin Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan akan menerbitkan SK tim asistensi untuk membantu proses pengisian jabatan Gubernur dan wakil Gubernur oleh DPRD Yogyakarta. Pasalnya waktu yang tersisa 39 hari sebelum 9 Oktober 2012 sementara proses pengisian jabatan tersebut memakan waktu 23 hari. Menurut Gamawan pemerintah berharap tanggal 9 Oktober 2012 jabatan Gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta sudah permanen dipegang sultan HB 10 dan Paku Alam 9. (eko/nuk)

LEAVE A REPLY