Pemerintah Akan Perketat Izin Aktivitas Penambangan Pasir Besi

229
0
IFakta Bdg Tambang pasir

Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar menyatakan, pemerintah daerah tingkat kabupaten yang memberi izin aktivitas penambangan pasir besi di wilayah Selatan Jawa Barat harus bertanggungjawab memperbaiki kerusakan lingkungannya.

“Itu [perbaikan lingkungan] urusan di kabupaten yang mengeluarkan izin,” kata Deddy usai meresmikan Gedung Yayasan Pesantren Islam Nurul Jannah, Kabupaten Tasikmalaya.

Ia menuturkan, aktivitas penambangan pasir besi di wilayah Selatan Jawa Barat sudah tidak ada, karena pemerintah telah memutuskan untuk dihentikan. Lingkungan yang rusak akibat penambangan itu, kata dia, sudah seharusnya diperbaiki oleh pemerintah daerah setempat yang dulu mengeluarkan izin penambangan.

“Yang kasih izin siapa, ya [harus]  bertanggungjawab. Kecuali minta bantuan kepada kami [Provinsi],” katanya. Pemerintah rencananya memperketat izin serta diharuskan perusahaan untuk memiliki pabrik pengolahan pasir besi.

Selain menghentikan aktivitasnya, pihak perusahaan yang melakukan pelanggaran penambangan atau ilegal menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian. Kepolisian Daerah Jabar telah menetapkan empat tersangka kasus penambangan pasir besi ilegal di Tasikmalaya dan Cianjur.

Selain itu polisi juga telah melakukan pemanggilan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan terkait Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan [PDUP] yang menyalahi aturan pemberian izin tambang pasir besi. ¬´ [sumber Antara]

LEAVE A REPLY