Untuk itu, pihaknya akan melakukan penghapusan jatah subsidi bagi empat golongan industri dan rumah tangga, termasuk 60 perusahaan yang bergerak di sektor industri. Bambang menjelaskan, penghapusan jatah subsidi listrik tersebut semata-mata dimaksudkan agar subsidi bisa semakin tepat sasaran. Sebelumnya, DPR sudah menyepakati penurunan anggaran subsidi listrik sebesar RP 18,43 triliun menjadi Rp 71,37 triliun pada 2014 dari nota RAPBN 2014 sebesar Rp 89,8 triliun.