Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, Jamil Barambangi di Mamuju, Rabu, mengatakan Bupati Mateng, Junda Maulana, dinilai keliru dalam membentuk kelembagaan Pemkab Mateng yang resmi dimekarkan dari induknya, Kabupaten Mamuju.
Menurut dia, karena tidak dikoordinasikan dengan Pemprov Sulbar dan melanggar Undang Undang Nomor 4 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mateng, maka Kemendagri menolak upaya pembentukan kelembagaan pemerintahan di Mateng.
Ia mengatakan, seharusnya pembentukan kelembagaan pemerintahan ini dikoordinasikan dengan Pemprov Sulbar melalui tim fasilitasi pembentukan kelembagaan pemerintah di Mateng yang terdiri dari Biro Hukum Pemprov Sulbar, Biro Ortala, Biro Pemerintahan dan BKD serta Asisten I Pemprov Sulbar.
“Seandainya dari awal koordinasi Pemkab Mateng kepada Pemprov Sulbar dilakukan dalam membentuk kelembagaan pemerintahannya, maka secepatnya Mateng sudah memiliki pemerintahan,” katanya.
Sumber: Kantor Berita ANTARA