Jakarta (21/12/2011) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai pelayanan sistem transportasi transjakarta belum maksimal. Dalam jumpa pers akhir tahun di Jakarta hari ini, Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan belum optimalnya transjakarta terjadi karena transjakarta belum dilindungi oleh Standar Pelayanan Minimum. Padahal ketentuan itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dua peraturan itu, kata tulus mewajibkan setiap organisasi pelayanan publik mempunyai standar pelayanan yang jelas dan harus ditetapkan. Selain itu, undang-undang pelayanan publik juga mewajibkan setiap organisasi pelayanan publik melakukan survei indeks kepuasan pelayanan pada konsumen secara rutin.
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi juga mengatakan ada 7 hal yang menjadi prioritas perbaikan pelayanan transjakarta yang diharapkan oleh konsumen. Mulai dari waktu tunggu, waktu tempuh perjalanan, keselamatan dan keamanan, kenyamanan, sistem informasi dan komunikasi, aksesibilitas ke halte dan kebersihan. Menurutnya 7 hal tersebut sampai saat ini belum bisa terpenuhi karena transjakarta belum mendapatkan dukungan maksimal dari pemerintah pusat dan minimnya keberpihakan Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas pelayanan transjakarta. (eko/din)