Pelaku Jambret Menyerahkan Diri Karena Ingin Menikah

101
0
tsk-jambret

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Selasa mengatakan, pelaku tersebut menyerahkan diri karena adanya bujuk rayu oleh pihak keluarga.

Saat sipelaku mau menyerahkan diri, pihak keluarganya menelepon polisi agar di jemput dirumah yang berada di kawasan Kecamatan Bati-Batu Kabupaten Tanah Laut Kalsel.

Dikatakan, untuk pelaku jambret yang menyerahkan diri itu dilakukan pada Minggu (15/12) sekitar pukul 06.00 wita, diketahui berinisial HL (24) warga Jalan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Kalsel.

“HL menyerahkan diri karena dia dalam waktu dekat ini ingin menikah dengan kekasihnya, sehingga dengan di bantu keluarga yang bersangkutan menyerahkan diri kepolisi, sesuai laporan korban,” terangnya kepada Antara.

Saat ini pelaku HL sedang dalam pemeriksaan oleh pihak Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, atas perbuatannya melakukan penjambretan sekitar Februari 2013.

Terus dikatakan, HL melarikan diri lebih kurang tujuh bulan setelah melakukan aksi jambretnya, karena adanya laporan korban yang melapor ke Polresta Banjarmasin.

Untuk pelaku yang berperawakan kurus tinggi itu hasil penyidikan sementara dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

“HL kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya dan statusnya kita tingkatkan menjadi tersangka,” ucap pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, akan terus melakukan tindak tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor dan jambret serta lain, tindakan tegas itu dilakukan baik di lapangan maupun di penyidikan, demikian Afner.

Sumber: Kantor Berita ANTARA 

LEAVE A REPLY