Pedagang Buku Bekas Di Medan Enggan Direlokasi

112
0
pedagang buku

 

Kuasa hukum pedagang buku bekas Taufik Umardani di Medan Rabu mengatakan relokasi pedagang buku ke Jalan Pegadaian telah melanggar ketentuan, yakni sudah melanggar jalur hijau, serta lokasi tersebut tidak aman dan nyaman bagi pedagang buku serta pembeli.

Selain itu, peruntukan para pedagang buku di sisi Timut Lapangan Merdeka sampai saat ini belum dicabut, untuk itulah para pedagang buku tidak mau direlokasi sebelum Pemkot Medan mengubah peruntukan lokasi baru di Jalan Pegadaian yang asetnya merupakan milik PT KAI.

Menurut dia, para pedagang buku ini awalnya berada di Titi Gantung sejak 1960, namun dengan alasan revitalisasi titi tersebut para pedagang buku direlokasi di sisi Timur Lapangan Merdeka pada tahun 2003.

“Seharusnya Pemkot Medan tidak melakukan relokasi tetapi melakukan revitalisai para pedagang buku, dipercantik menjadi taman bacaan, dan menjadikannya sebagai ikon Kota Medan,” katanya.

Sementara Sekretaris Pemkot Medan Syaiful Bahri mengatakan relokasi para pedagang buku dari sisi Lapangan Merdeka telah disepakati oleh para pedagang buku melalui Asisoasi Pedagang Buku lapangan Merdeka (Aspeblam).

Sementara itu lokasi di Jalan Pegadaian sudah mendapat izin dari PT KAI, sebelumnya para pedagang buku direlokasi di Jalan Mandala Bypass, namun para pedagang buku tidak setuju.

“Relokasi ini bukan kemauan Pemkot Medan, namun adalah kemauan pemerintah pusat, terkait Bandara Kualanamu. Ini adalah untuk kepentingan yang lebih besar,” katanya. Kaswir

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY