Parpol di Sulbar Dibatasi Pasang Atribut

98
0
atribut-parpol

Ia mengatakan, pemasangan satu atribut setiap dusun, berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, yang membatasi atribut dipasang para parpol dan caleg.

“Pembatasan ini bertujuan agar tidak ada parpol dan caleg monopoli dalam memasang atribut, ini juga untuk menciptakan rasa keadilan di Pemilu 2014,” katanya.

Menurut dia, KPU Sulbar juga akan menetapkan zona kampanye bagi setiap parpol dan caleg menghadapi pemilu 2014.

“Kami harap tidak parpol dan caleg yang melanggar itu, dengan memasang atribut di luar zona yang ditetapkan atau melebihi batas atau jumlah yang ditetapkan yakni satu atribut di setiap dusun,” katanya.

Ia mengatakan, selain membatasi dalam memasang atribut, parpol dan caleg di Sulbar juga dilarang memasang atribut di rumah ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Selain itu pada jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2013.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY