Panwaslu: Penegakan Hukum Pemilu Butuh Komitmen Bersama

98
0
ifakta kotak-suara copy

“Tanpa komitmen dan komunikasi yang sama dari ketiga institusi tersebut akan sangat sulit melakukan proses pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut.” kata Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Yogyakarta, Senin.

Komitmen bersama antara tiga institusi ini bertujuan untuk membangun persepsi yang sama di dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu. Untuk itu, perlu dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dicanangkan di kantor Panwaslu Kota Yogyakarta, belum lama ini. Namun, pihaknya berkomitmen, meskipun anggaran minim, namun proses penegakkan hukum harus dikedepankan bersama.

Agus mengatakan Sentra Gakkumdu yang anggotanya meliputi Panwaslu, Polresta dan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta tersebut dengan sekretariat di Kantor Panwaslu Kota Yogyakarta, sehingga masyarakat yang akan melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2014 bisa datang langsung ke sekretariat.

Sejumlah pelanggaran pemilu yang dapat ditangani oleh Sentra Gakkumdu di antaranya praktik politik uang, kampanye hitam, pelanggaran waktu kampanye, perusakan alat peraga, dan tindakan pidana lain yang berhubungan dengan proses pemilu.

Jika laporan yang masuk tersebut memenuhi delik pidana pelanggaran pemilu, katanya, laporan akan diteruskan ke tim Sentra Gakkumdu yang telah ditunjuk di Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan bisa diteruskan ke pengadilan.

“Namun bila pelanggaran bersifat administrasi, maka akan diteruskan ke KPU setempat,” katanya.

Sumber : Kantor Berita ANTARA

Post Author

LEAVE A REPLY