Panwaslu Makassar Siap Rilis Nama Caleg Bandel

81
0
ifakta makassar caleg bandel

Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Makassar Agussalim ST di Makassar, Jumat, mengatakan pengumuman nama caleg bandel ke publik diharapkan membuat oknum caleg yang bersangkutan sadar. Keputusan ini juga dimaksudkan agar masyarakat bisa mengetahui siapa caleg bandel tersebut.

“Kalau bukan Sabtu, kami umumkan Senin. Dari daftar yang kami miliki bahwa caleg yang masuk kategori bandel itu jumlahnya puluhan. Mudah-mudahan dengan diumumkannya ke masyarakat membuat caleg lebih taat terhadap aturan,” katanya.

Panwaslu Kota Makassar terus melakukan rekapitulasi atribut caleg yang bermasalah. Masih banyak alat peraga seperti baliho caleg yang dipasang di zona larangan. Khusus alat peraga jenis bando, umumnya dilakukan caleg DPR RI. Panwaslu juga akan segera melaporkan temuannya ke KPU untuk kemudian ditindaklanjuti.

Panwaslu, memang hanya sebatas menjadi pemantau atau pengawas penerapakan PKPU nomor 15/2013 tentang zona alat peraga kampanye karena ketiadaan anggaran untuk itu.

Tidak adanya anggaran khusus untuk menertibkan alat peraga kampanye caleg dan parpol membuat pihaknya kesulitan melakukan penertiban. Adapun yang bertugas menurunkan baliho, banner dan sebagainya dilakukan KPU dengan bantuan Satpol PP Makassar.

Panwaslu Makassar juga terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

“Kami catat lokasinya dan kemudian direkomendasikan ke KPU. Selanjutnya pihak KPU Makassar akan berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk menertibkan,” jelasnya.

KPU Makassar menetapkan sebanyak 18 ruas jalan protokol yang harus bebas dari alat peraga diantaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, AP Pettarani, Urip Sumoharjo, Jenderal Sudirman, Ratulangi, Ahmad Yani, dan Sultan Alauddin. Selanjutnya Jalan Gunung Bawakaraeng, Veteran, Nusantara, Ujung Pandang, Penghibur, Tentara Pelajar, Riburane, Bandang, Pasar Ikan hingga arena Pantai Losari.

KPU Makassar juga menetapkan lokasi larangan diberbagai tempat umum seperti fasilitas publik, rumah ibadah, kantor pemerintahan, tiang listrik serta sekolah Selain itu menetapkan 143 titik zona kampanye dan mengatur soal pemasangan baliho dan bilboard hanya diizinkan untuk parpol. Setiap caleg juga diwajibkan hanya memasang satu spanduk dalam setiap kelurahan.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

Post Author

LEAVE A REPLY