“Atribut tersebut kebanyakan berisi ucapan selamat Idul Fitri namun pemasangannya banyak yang melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2013,”kata Agus Triyatno di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, Panwaslu Kota Yogyakarta sebelum Lebaran melakukan penertiban atribut dan alat peraga kampanye bakal calon kegislatif maupun partai politik (parpol), namun tidak menjadikan tertib dalam pemasangannya, bahkan mereka terkesan sengaja melanggar peraturan tersebut.
“Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2013 ternyata tidak membikin jera atau takut para calon legislatif peserta pemilihan umum 2014 di kota ini, karena sanksi pelanggaran terhadap peraturan itu cukup ringan yaitu hanya pencopotan atribut,” kata Agus Triyatno.
Seharusnya, kata dia eksekutor Perwal No 21 Tahun 2013 tersebut adalah Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Ketertiban setempat. “Jadi, saya ibaratkan peserta pemilu yang buang kotoran tetapi Panwaslu Kota Yogyakarta yang disuruh membersihkan kotoran yang dibuang tersebut,”kata Agus Triyatno.
Ia mengatakan Panwaslu Kota Yogyakarta bersama Komunitas Reresik Sampah Visual mencopot puluhan atribut dan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar Perwal 21 tahun 2013 pada awal Agustus lalu. “Ada sebanyak 57 peraga kampanye yang ditertibkan, mulai dari spanduk dan poster baik dari bakal calon anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun Parpol, ” katanya.
Sumber : Kantor Berita ANTARA