Panglima TNI Minta Penegakan Hukum bagi Pesawat Asing yang Masuk Ilegal

61
0
berita 2 - tni

 

Jakarta [13/11] – Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku bingung dengan besaran denda bagi pesawat asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Menurutnya, denda yang harus diterapkan adalah Rp 2 miliar, dan bukanlah Rp 60 juta seperti yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. 


“UU kemarin pernah saya sampaikan pasal 414 ya UU No. 1 tahun 2009. Sudah jelas di situ hukuman 2 tahun denda Rp 2 miliar, tapi kenapa pakai pasal yang Rp 60 juta. Ini yang saya belum paham,” ujar Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jaktim, Kamis [13/11]. 

Dengan kondisi ini, Moeldoko menginginkan agar pihak yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin harus dihukum dengan tegas agar jera dan tidak seenaknya ‘nyelonong‘ masuk ke wilayah kedaulayan NKRI. Ia pun meminta agar ada deregulasi mengenai peraturan tersebut walau upaya diplomatik juga perlu dikedepankan. 

“Semestinya perlu ada aturan UU yang baru ya. Upaya diplomatik itu kita lakukan terus menerus. Yang paling utama, pasukan kita sekarang ini bisa mendeteksi atas pelanggarannya. Karena radar kita sudah mulai bagus, celah-celah itu sudah bisa ditutup sehingga setiap pelanggaran wilayah pasti ketahuan, setiap pelanggaran udara pasti ketahuan,” jelas Moeldoko. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY