Jakarta (16/08/2012) Dinas kependudukan DKI Jakarta akan menggelar operasi Yustisi kependudukan atau OYK setelah lebaran. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pendatang baru di Jakarta yang berasal dari daerah usai lebaran. Di Balaikota Jakarta hari ini, Kepala Dinas Kependudukan DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan oyk akan digelar sekitar H+21 setelah lebaran sebanyak tiga kali dengan sasaran utamanya yakni rumah kontrakan, kos-kosan dan apartemen. Purba mengatakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak taat administrasi kependudukan. Purba mengakui pelaksanaan oyk tahun ini memang sengaja ditunda dari yang seharusnya dilaksanakan tanggal 6 dan 7 September menjadi awal Oktober. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kondisi kondusif di Jakarta menjelang Pemilukada putaran kedua pada 20 September mendatang. Purba memprediksi pendatang baru di Jakarta pada arus balik tahun ini mencapai 37 ribu orang atau lebih sedikit dibanding tahun lalu yang mencapai 51 ribu orang.
Kepala Dinas Kependudukan, Purba Hutapea mengatakan operasi yustisi kependudukan akan digelar secara serentak di lima wilayah DKI Jakarta. Sebelum operasi digelar, akan dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Walikota hingga pengurus RTRW setempat. Sementara itu warga yang kedapatan terjaring razia oyk akan dijerat dengan ketentuan Perda 4 tahun 2004 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil yakni hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. (eko/din)