Jakarta (03/09/2012) Terpidana Nunun Nurbaeti tidak mengakui sebagai pemberi cek pelawat pada sejumlah Anggota Komisi Keuangan DPR tahun 2004 usai pemilihan Deputi Guberur Senior Bank Indonesia. Hal ini ia jelaskan, saat keterangannya dikonfrontir di persidangan perkara cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom di pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Saat memberikan keterangan, Nunun mengaku tidak ada laporan dari mantan Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo yang juga merupakan bawahannya. Menurut Nunun Arie tidak pernah bercerita mengenai adanya pemberian cek pelawat pada anggota DPR. Meski begitu, ia mengakui adanya permintaan dari terdakwa Miranda untuk membantunya diperkenalkan pada anggota DPR.
Menanggapi kesaksian Nunun Nurbaeti ini, terdakwa Miranda Gultom keberatan. Hal ini dikarenakan, tidak pernah ia meminta bantuan pada Nunun untuk membantunya lolos dari fit and proper test di DPR. Selain itu, ia tidak pernah mengungkapkan bersedia memberikan hadiah terkait permintaannya ini. Miranda juga membantah keterangan Nunun yang menyatakan ia meminta agar anggota DPR tidak menanyakan mengenai latar belakang keluarganya. (eko/ary)