Jakarta (07/12/2011), Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang M. Nazaruddin kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam eksepsinya M. Nazaruddin, justru banyak membeberkan proyek pembangunan sarana Olahraga Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nazaruddin menyebut sejumlah nama nama politisi Partai Demokrat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek senilai Rp 1,52 triliun. Nazaruddin mengakui, dalam pertemuan di kantor Anugrah Nusantara sekitar Mei 2009, ia bertemu dengan Dirut PT DGI Dudung Purwadi yang berniat bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk membicarakan proyek Hambalang. Setelah itu, sekitar Desember 2009, dalam kapasitas sebagai bendahara umum Partai Demokrat, Anas kembali dipanggil bersama koordinator Banggar DPR Angelina Sondakh.
Dalam pertemuan itu, ia dan Angelina diminta Anas menemui Menpora Andi Mallarangeng, untuk membahas anggaran proyek Hambalang. Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin menambahkan, Anas Urbaningrum kemudian memerintahkannya untuk memanggil Ignatius Mulyono dan mengundang Kepala BPN RI Joyo Winoto untuk keperluan mengurus proyek tersebut. Pertemuan itu, kata Nazaruddin, menyepakati bahwa Joyo akan membantu Anas mengurus sertifikat tanah Hambalang yang sudah dua tahun terbelit sengketa. Menurut Nazaruddin, pada bulan April tahun 2010, Anas Urbaningrum pula lah yang memutuskan PT Adhi karya sebagai perusahaan yang menangani proyek Hambalang bukan PT DGI. Alasannya, PT DGI tidak mampu membiayai kongres Demokrat yang membutuhkan dana 100 miliar rupiah. Usai keluarnya putusan tersebut, Nazar mengaku mendengar perintah Anas kepada Mahfud agar PT Adhi Karya menyerahkan uang kepada Yulianis untuk dibawa ke Bandung untuk Kongres Demokrat. (eko/ary)