Jakarta (18/01/2012) Majelis ulama indonesia atau MUI bersama beberapa ormas Islam mendorong dibentuknya undang-undang Anti Minuman Keras atau miras. Dalam jumpa pers di kantor MUI Jakarta, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, perda pelarangan miras seharusnya tidak perlu dievaluasi menteri dalam negeri melainkan keputusan presiden atau kepres tentang peredaran miras-lah yang seharusnya dievaluasi karena perda pelarangan miras sudah memberi manfaat positif bagi masyarakat. Menurut Ma’ruf, MUI menilai peraturan tentang miras bukan pada pembatasan peredaran miras melainkan melarang peredaran miras secara menyeluruh. pasalnya, kalau hanya pembatasan justru menimbulkan dispensasi bagi daerah tertentu untuk tetap menjual atau mengedarkan miras.
Ketua umum MUI Ma’ruf Amin menambahkan, MUI dan ormas islam juga meminta menteri dalam negeri Gamawan Fauzi melakukan klarifikasi dan segera menarik surat edaran yang meminta pemda-pemda menghentikan pelaksanaan perda anti miras. Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi diprotes oleh sejumlah ormas islam menyusul langkahnya yang mengevaluasi kelmbali sejumlah perda tentang minuman keras. Gamawan Fauzi sendiri membantah dan memastikan kalau dirinya tidak memiliki wewenang untuk mencabut sebuah perda. (eko/nuk)