MTI Minta Polisi Larang Pemudik Motor Lebih dari 2 Penumpang

48
0

Jakarta (14/08/2012) Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI meminta kepolisian melarang penggunaan kendaraan di luar ketentuan aturan lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran. Hal ini mengacu pada banyaknya kendaraan bermotor yang menggunakan papan tambahan dan berpenumpang lebih dari 2 orang. Di kantor MTI, Jakarta hari ini, Ketua Umum MTI, Danang Parikesit mengatakan sikap toleransi dari aparat kepolisian justru bisa meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan. MTI juga meminta kepolisian menambah petugas pengatur lalu lintas dan rambu-rambu yang sesuai pada setiap proyek konstruksi jalan yang belum selesai dibangun. Hal ini untuk mengurangi resiko kecelakaan dan tingkat kemacetan sebelum proyek tersebut. Danang optimis tindakan ini bisa mengurangi angka kecelakaan dibawah 2500 kasus dan korban meninggal dibawah 500 orang.

Ketua Umum MTI, Danang Parikesit menambahkan pemerintah bisa lebih fokus saat arus balik Lebaran karena berdasarkan data MTI, angka kecelakaan lalu lintas justru banyak terjadi saat arus balik karena disebabkan pemudik umumnya sudah mengalami kelelahan. Untuk itu, Danang juga meminta pemerintah bisa menghimbau perusahaan yang menggelar acara mudik gratis untuk membuat program serupa pada saat arus balik. Sebagai alternatif pemerintah bisa mengganti program mudik gratis dengan pemberian kupon tiket gratis pulang pergi dengan menggunakan kendaraan umum. (eko/ary)

LEAVE A REPLY