MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Pilpres yang diajukan Yusril

54
0
berita 5 - MK 2

“Mahkamah memutuskan permohonan pemohon untuk menafsirkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 7c dikaitkan dengan pasal 22e ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, dan penafsiran pasal 6a ayat 2 UU UUD 1945 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Presidential Threshold (PT) yang diatur di UU Pilpres yang menurut Yusril bertentangan dengan UUD 1945, diharapkan bisa dibatalkan oleh MK. Uji materi ini ditolak oleh MK, harapan Yusril harus kandas.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujarnya.

Saat ini UU Pilpres mengatur pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan parpol, dan atau gabungan parpol, yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Dengan ditolaknya permohonan Yusril ini, maka aturan itu tetap dipakai untuk Pilpres 2014.

LEAVE A REPLY