Jakarta [23/07] – Mahkamah Konstitusi [MK] memberi waktu 3×24 jam atau sampai hari Jumat 25 Juli 2014, bagi pasangan Capres dan Cawapres yang keberatan dengan hasil penetapan rekapitulasi suara nasional oleh KPU. Dalam jumpa pers di Gedung MK Jakarta [23/07] Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, permohonan itu nantinya bakal disidangkan pada awal Agustus mendatang.
“Pada prinsipnya MK selalu menjalankan ketentuan undang-undang dengan membuka pendaftaran gugatan bagi capres-cawapres yang menyatakan berkeberatan terhadap penetapan hasil pilpres 2014 yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujar Hamdan di kantornya, Rabu, 23 Juli 2014.
Menurut Hamdan, hingga satu hari paska pengumuman KPU belum ada satupun dari kubu capres-cawapres yang mendaftarkan gugatannya. Ia menjelaskan mekanisme yang akan dilakukan MK jika pada waktu yang tersisa ada pasangan capres-cawapres yang melakukan gugatan.
“Bila ada laporan gugatan, maka akan kami pelajari permohonan itu pada saat diajukan, dan kami akan memberikan kesempatan kepada pemohonnya untuk memperbaiki dalam waktu 1×24 jam. Setelah diperbaiki, MK akan melakukan sidang pada tanggal 6 Agustus nanti, atau setelah 4 hari kerja usai libur Idul Fitri,” jelasnya. ¬´ [foto Antara]